TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap lapak PKL di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Kegiatan penertiban ini di pimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) Pol PP, Eka Putra Irwandi, yang di dampingi oleh Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purnama.
Tindakan ini sebagai respon terhadap meningkatnya jumlah PKL yang berjualan di kawasan Jalan Adinegoro, Koto Tangah, yang mengakibatkan kemacetan.
“Eka Putra Irwandi menyatakan bahwa penertiban terhadap PKL di lakukan karena mereka melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Irwandi.
Irwandi menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran terhadap PKL secara persuasif untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.
Bahkan menurutnya, beberapa pedagang di antaranya meninggalkan lapak mereka.
Namun, karena teguran tersebut tidak di tanggapi, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyita belasan lapak PKL.
“Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP melakukan pembongkaran satu lapak PKL di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah,” tambah Irwandi.
Belasan lapak PKL yang ditertibkan di bawa ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.
“Meskipun masyarakat tetap bolehkan untuk berjualan, namun hal tersebut harus di tempat yang sesuai aturan. Mari kita bersama-sama memastikan fasilitas umum dan trotoar dapat di gunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Irwandi.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.