Ketua BK DPRD Sumbar Kunjungi Limapuluh Kota, Bahas Alat Kelengkapan Dewan

Optimalisasi Kode Etik Dewan, Fokus pada Kinerja BK DPRD Sumbar

TOPSUMBAR – Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian yang penting sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam menjaga perilaku DPRD berdasarkan kode etik.

Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur, saat konsultasi dengan BK DPRD Limapuluhkota, menekankan perlunya sarana prasarana yang mendukung kinerja BK.

Muzli M Nur mengingatkan agar BK memiliki ruang kerja representatif untuk pembahasan dan pengawasan kinerja dewan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Ketua BK Sumbar saat kunjungan ke DPRD Limapuluh Kota pada Senin, 26 Februari 2024.

“BK harus menerapkan pengawasan kinerja kedewanan, BK harus melakukan pembahasan dengan berbagai hal,” ujarnya.

“Oleh karena itulah perlu adanya rapat secara berkala untuk mengambil keputusan yang perlu dilakukan. Dan harus memiliki ruang kerja yang mendukung, tambahnya.

Menurutnya, ruang kerja yang nyaman dapat menghadirkan rekomendasi strategis untuk menegakkan kode etik dewan. Selain itu, DPRD juga harus mematuhi kode etik tersebut selama menjabat pemerintahan daerah.

“Kode etik itu mencakup sikap dan perilaku, cara kerja, hubungan, kewajiban, larangan, serta pemberian sanksi kepada anggota yang tidak pelaksanakan sesuai UU,” ujarnya.

Muzli M Nur juga menambahkan, pengoptimalan kode etik dewan harus merujuk pada aturan yang disetujui oleh DPRD secara bersama.

Jika terlibat perlanggaran, maka pemberian sanksi berupa teguran kepada fraksi yang terlibat akan berlaku.

Ketua BK DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra yang memimpin kunjungan tersebut menyampaikan perihal kunjungannya.

Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan ajang bertukar informasi untuk menunjang kinerja AKD yang telah sesuai kode etik menjadi Perda.

“Tidak ada persoalan yang merusak citra AKD DPRD Limapuluh Kota, semua masih sesuai dengan ketentuannya,” ujarnya.

“Tetapkan integritas dan kepatuhan pada aturan selama menjadi anggota DPRD, hindari tindakan yang dapat merusak marwah lembaga,” tambahnya.

DPRD Limapuluhkota memiliki Perda Kode Etik yang disusun melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait