TOPSUMBAR – Peristiwa pemberontakan pajak pada tahun 1908 di Sumatra Barat menjadi salah satu babak penting dalam sejarah perlawanan rakyat terhadap penindasan kolonial oleh pemerintah Hindia Belanda.
Aksi ini menandai titik balik ketegangan antara pemerintah kolonial dan rakyat Minangkabau yang semakin terpolarisasi akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil.
Awal Peristiwa
Pada awalnya, kebijakan peningkatan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda bertujuan untuk mengatasi penurunan budidaya kopi di wilayah Sumatra.
Namun, kebijakan ini justru memicu kemarahan rakyat karena dinilai memberatkan kehidupan mereka.
Pada tahun 1888, pemerintah mengadopsi kebijakan untuk mengganti pajak pertanian dengan pajak perorangan, yang harus dibayar oleh seluruh rakyat Minang.
Perlawanan Masyarakat Minangkabau
Namun, upaya pemerintah untuk memperkenalkan pajak perorangan ini tidak berjalan mulus.
Rakyat menolak keras kebijakan ini karena dianggap memberatkan ekonomi mereka yang sudah sulit.
Meskipun pemerintah berusaha menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut, rakyat tetap tidak menerima penjelasan tersebut dan semakin meningkatkan tensi konflik.
Ketegangan mencapai puncaknya pada tahun 1908 ketika pemerintah menangkap sejumlah penghulu dan tokoh masyarakat yang menjadi simbol perlawanan terhadap pajak perorangan.