TOPSUMBAR – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan PJS Pohuwato telah menggelar diskusi publik terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik 2008.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Inspirasi, Desa Palopo Kecamatam Marisa pada Jumat 23 Februari 2024.
Diskusi tersebut mengusung tema ‘Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Gorontalo menuju Masyarakat Sadar Informasi’.
Kepala Dinas Kominfo St. Kadir Amran, membuka kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Idris Kunte bersama Komisioner lainnya.
Turut hadir Ketua PJS Pohuwato Christoffel Tumewu, Pembina PJS Pohuwato Edy Sijaya, unsur Akademisi Unipo Irwan.
Ketua LBH Wahana Keadilan Stenly Nipi, Ketua LSM LAI Harson Ali, Kepala Desa Marisa Selatan, Kepala Desa Marisa Utara.
Serta mahasiswa, aktivis, dan pengurus PJS Pohuwato juga turut hadir dalam kegiatan diskusi tersebut.
Idris Kunte, Ketua KI Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa selama tiga tahun kepemimpinannya, telah dilakukan penguatan teknis dan sosialisasi di tingkat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di berbagai daerah dan badan publik.
Ia menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh informasi.
Sedangkan Fokus kegiatan tersenut adalah mewujudkan masyarakat yang sadar informasi dengan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, LSM, aktivis, pengacara, mahasiswa, dan media.
“Alhamdulillah, diskusi ini akhirnya terwujud. Kami berterima kasih kepada pembina, ketua, pengurus, serta anggota PJS Pohuwato yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo St. Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KI Provinsi Gorontalo dan PJS Pohuwato.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting, dan peran media sangat membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan program-programnya.
Ia berharap kegiatan seperti diskusi ini dapat berkelanjutan di masa mendatang.
“Insya Allah acara ini tidak berakhir sampai disini saja, kalau boleh kita rutinkan, apakah perbulan, per semester, atau per triwulan. Karena hal ini penting sekali untuk bagaimana kemudian kami pemerintah daerah melayani masyarakat lewat keterbukaan informasi itu benar-benar diwujudkan,” ujar Kadir Amran.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato dalam rangka penyebarluasan informasi terhadap publik tahun 2024.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.