TOPSUMBAR – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muaro Sijunjung Martadani, mengapresiasi kepedulian bupati Sijunjung terhadap pajak.
“Bapak bupati turun langsung mengawasi pelaporan SPT,” ungkapnya pada Kamis 22 Februari 2024 di ruang kerjanya, Muaro Sijunjung.
“Kemudian pak bupati mengajak ASN dan seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT,” lanjutnya.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“SPT orang pribadi periodenya sampai tanggal 31 Maret 2024, sementara SPT badan waktunya hingga tanggal 30 April 2024,” Martadani menjelaskan.
Pelaporan SPT bisa dilakukan 24 jam dalam sehari dan bisa dikerjakan dimanapun, yang penting ada sinyal dan memiliki paket data.
“Berhubung sudah tanggal 22 Pebruari 2024, kami himbau kepada wajib pajak, agar melaporkan SPTnya secara mandiri, bila perlu kami dampingi,” terang kepala KP2KP.
KP2KP Muaro Sijunjung saat ini adalah instansi pemerintah dengan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM).
“Jadikanlah pekerjaan sebagai ajang menyambung silaturahmi,” demikian Martadani menutup wawancara eksklusif.
(AG)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.