Salah satu keyakinan mengatakan bahwa lokasi asli “Payau Nan Kumbuah” terletak di Balai Cacang, Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Meskipun demikian, sebagian masyarakat juga meyakini bahwa lokasi tersebut berada di sekitar Balai Kota Payakumbuh.
Upaya Pelestarian Budaya
Terkait dengan pelestarian budaya, Payakumbuh telah memperlihatkan komitmennya.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2016, kota ini memperkuat peranan lembaga adat dan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal.
Peraturan tersebut juga mendorong pengenalan nilai-nilai adat Minangkabau dalam pendidikan dan pembentukan kampung adat sebagai bagian dari upaya pelestarian.
Dengan mengacu pada peraturan tersebut, Pemerintah Kota Payakumbuh berpotensi untuk menjadikan kawasan “Kumbuah Nan Payau” sebagai kampung adat.
Langkah ini tidak hanya akan memperkuat identitas budaya kota ini, tetapi juga membuka peluang baru dalam sektor pariwisata.
Menggali kembali jejak masa lalu ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi mendatang, memperkuat rasa bangga akan warisan budaya yang dimiliki, dan membawa harapan akan masa depan yang lebih baik.
Sebuah kisah yang mengajarkan kita bahwa di balik sebuah nama, tersimpan sejarah yang patut untuk dijaga dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Itulah pesan yang terkandung dalam kisah tentang asal usul nama “Payakumbuh”.
(Fiyu)