Orang tua seringkali menganggap bahwa jika sudah ada jodoh, tidak perlu lagi menunda-nunda pernikahan.
Hal ini terlihat dalam pemikiran seperti takut anak menjadi perawan tua, kebanggaan apabila anak segera dilamar, dan dorongan untuk mengurangi beban tanggung jawab sebagai orang tua setelah anak menikah (Denah, 2015).
Dorongan Nikah Muda
Dari segi sosial-budaya, pernikahan usia dini juga dipengaruhi oleh kekhawatiran akan reputasi anak yang belum menikah, kebanggaan jika anak menikah di usia muda,
dan dorongan untuk mengurangi tanggung jawab sebagai orang tua setelah anak menikah (Denah, 2015).
Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat menunjukkan bahwa antara tahun 2010 hingga 2015,
terdapat 6.083 pasangan yang menikah pada usia dini di provinsi ini.
Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Pasaman Barat mencatatkan angka pernikahan dini tertinggi, sementara Pariaman, Padang Panjang, dan Bukittinggi merupakan yang terendah.
Hasil pendataan ini menunjukkan bahwa pernikahan di bawah usia 20 tahun masih menjadi masalah serius di wilayah ini.
Dampak Nyata Pernikahan Dini
Kota Padang, sebagai salah satu kota di provinsi ini, juga tidak luput dari permasalahan pernikahan usia dini.