TOPSUMBAR – Anggota DPRD Komisi IV Provinsi Sumatera Barat, Imral Adenansi, SH, MH, aktif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020.
Perda tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di berbagai nagari.
Pada hari Senin, 05 Februari 2024, Imral Adenansi mengunjungi Nagari Taratak Tampatiah, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, dalam upaya mendekatkan informasi kepada masyarakat.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, Imral Adenansi juga menyambangi Nagari Damar Lapan Batang, Kecamatan Indrapura, pada hari Minggu, 04 Februari 2024, dan Nagari Taluak Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, pada hari Selasa, 06 Februari 2024.
Kehadiran Imral Adenansi sebagai pembawa informasi mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat.
Dalam perbincangan dengan warga, Imral Adenansi menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 memiliki tujuan utama untuk melindungi lahan pertanian agar tetap berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk menjelaskan secara rinci mengenai Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan,” ungkap Imral Adenansi.
Pada setiap kunjungannya, atmosfer sosialisasi ditandai dengan tanya jawab antara Imral Adenansi dan warga.
Diskusi yang terbuka ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, dan masukan terkait implementasi peraturan tersebut di tingkat lokal.
Dengan kehadiran Imral Adenansi, diharapkan masyarakat Pesisir Selatan semakin memahami peran dan tanggung jawab dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menciptakan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif warga dalam menjaga kelestarian lahan pertanian untuk generasi mendatang.
(HT)