TOPSUMBAR – Eviyandri Rajo Budiman, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang dampak penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Eviyandri menyoroti masalah penggunaan narkoba di Sumbar, terutama di kalangan generasi muda.
Data menunjukkan 1,1% penduduk Sumbar atau sekitar 68 ribu orang menggunakan narkoba pada tahun 2018.
Eviyandri menekankan pentingnya penanganan serius terhadap masalah ini melalui pemahaman Perda dan upaya rehabilitasi.
Dalam penjabarannya, Eviyandri mengidentifikasi masalah keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, dan kepercayaan diri yang berlebihan sebagai faktor pendorong penggunaan narkoba.
Ia menyatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, alim ulama, dan ormas pemuda untuk merancang strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Eviyandri juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan yayasan rehabilitasi narkoba dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) serta menciptakan komunikasi terbuka di keluarga.
Eviyandri menutup dengan menyebutkan bahwa saat ini 113 orang sedang menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Kota Padang.
Ia berharap sosialisasi yang masif dapat membantu menekan tingkat kriminalitas terkait narkoba di Sumbar.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, majlis ta’lim, dan dinas Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.
Eviyandri berharap dukungan maksimal dari Pemprov dan fasilitas penunjang rehabilitasi untuk mencapai kesuksesan dalam menangani dampak buruk narkoba di masyarakat.