TOPSUMBAR – Masa jabatan anggota DPRD Sumbar 2019-2024 akan segera berakhir, sejumlah tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tuntas.
Salah satu tugas yang perlu di selesaikan yakni Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala daerah hingga rancangan Ranperda.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi ketika membuka Bimtek Pimpinan dan Anggota.
Bimtek berlangsung di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru pada Senin, 19 Februari 2024.
Supardi menjelaskan bahwa sejumlah Ranperda harus diselesaikan menjelang masa jabatannya berakhir.
Ranperda tersebut mencakup Struktur Organisasi Tata Kelola (TOTK), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga RPJPD 2025-2045.
“Kita tidak hanya membahasan penyelesaian Ranperda, tetapi juga membahas mengenai KUPA-PPAS 2024,” ujarnya.
Menurutnya, Penyelenggara Pemerintah Daerah perlu Laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatan.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Peundang-Undangan yang telah di tetapkan.
“Kita tidak ingin ada tugas/kewajiban yang tercecer pada akhir masa jabatan. Kita membutuhkan strategi untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” ungkapnya.
Supardi menjelaskan Bimtek tersebut mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Periode 2019-2024.
“Dengan Bimtek ini, semoga dapat menjadi acuan pada pembahasan serta perancangan pembuatan Perda,” tambahnya.
Rektor IAI Lukman Edi, Dr. H.Ngurah Syahrial mengapresiasi langkah DPRD Provinsi dalam menjalin kerjasama dengan kampusnya.
“Bedasarkan UU No 23 Tahun 2014 mengenai Pemda, bahwa DPRD merupakan Unsur Penyelenggara Daerah. Setiap anggotak memiliki hak untuk merancang dan menyampaikan Perda,” ujarnya.
Bimtek tersebut menghadirkan Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Sumbar, serta narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.