DPRD Kabupaten Dharmasraya Resmi Lantik M. Nur Sebagai PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

DPRD Kabupaten Dharmasraya Resmi Lantik M. Nur Sebagai PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

TOPSUMBAR – Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Dharmasraya sukses lantik Pengganti Atar Waktu (PAW) Anggota DPRD dengan pengucapan sumpah/janji.

Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Rapat Utama DPRD pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pariyanto, S.H.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD, Bupati Dharmasraya diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman, S.Sos, M.Si.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Forkopimda, Instansi Vertikal, dan OPD, serta tamu undangan lainnya.

M. Nur secara resmi dilantik sebagai pengganti Aandri Saputra, S.H, M.H dari Partai Gerindra.

Pelantikan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-37-2024, Aandri Saputra, S.H, M.H secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya masa jabatan 2019-2024.

Mekanisme PAW Anggota DPRD sendiri mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Serta Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dharmasraya yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H, menyampaikan rasa terima kasihnya.

Ia berterimakasih kepada Aandri Saputra, S.H, M.H atas jasa dan pengabdian selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Acara ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip demokrasi dan proses pergantian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

(YAN)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait