TOPSUMBAR – DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar diskusi publik tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD.
Inisiatif ini merespon penandatanganan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat pada 22 Januari 2024 lalu.
Diskusi yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Defrino Anwar, S.H, M.Pd, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Senin, 12 Februari 2024.
Fokus diskusi adalah dua Ranperda, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Penanggulangan Kemiskinan.
Masyarakat memberikan perhatian khusus pada Ranperda tersebut karena mencakup masalah yang sering terjadi di tengah masyarakat dan belum memiliki payung hukum yang memadai.
Pihak Kemenkumham perwakilan Sumatera Barat memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Dharmasraya, yang dinilai telah menggarap Ranperda yang luput dari perhatian di kabupaten/kota lain di Sumatera Barat.
Dalam diskusi tersebut, Naskah Akademik (NA) dari kedua Ranperda diperdebatkan dengan lancar dan efektif.
Tokoh masyarakat, terutama dari kelompok tani swadaya, memberikan masukan dan saran yang berharga.
Defrino Anwar, S.H, M.Pd, dalam penjelasannya, mengungkapkan bahwa Ranperda ini menjadi payung hukum yang diharapkan dapat membantu masyarakat mencapai kedaulatan petani.
Rancangan ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani sambil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Dharmasraya.
DPRD Dharmasraya berkomitmen untuk terus mendengarkan suara masyarakat dalam menyusun regulasi yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.