TOPSUMBAR – Menanggapi Ranperda yang telah ditandatangani bersama Kemenkumham Sumatera Barat pada 22 Januari 2024 lalu, DPRD Dharmasraya mengadakan diskusi publik.
Diskusi tersebut digelar melalui Bapemperda bersama Kemenkumham Sumbar di ruang rapat DPRD Dharmasraya pada Senin, 12 Februari 2024.
Sedangkan yang ditunjuk menjadi pemimpin diskusi yakni Ketua Bapemperda, Defrino Anwar, S.H, M.Pd, yang turut dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat.
Terdapat dua pembahasan mengenai Ranperda Insiatif DPRD, yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Berdasarkan latar belakang perumusan Ranperda tersebut, berkaitan dengan pemasalahan yang sering terjadi di masyarakat, namun belum memiliki payung hukum yang memadai.
Sehingga, terciptalah Ranperda atas usulan DPRD Dharmasraya yang sekaligus mendapat apresiasi dari Kemenkumham Sumatera Barat.
Diskusi publik mengenai Naskah Akademik (NA) dari dua Ranperda tersebut berlangsung dengan lancar dan efektif.
Banyak masukan dan saran yang diberikan dari tokoh masyarakat setempat, terutama petani yang tergabung dalam kelompok tani swadaya, serta tamu undangan lainnya.
Defrino Anwar, S.H, M.Pd, menjelaskan bahwa Ranperda yang diusulkan merupakan bentuk payung hukum yang direncanakan oleh DPRD Dharmasraya.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendukung kedaulatan dan kapasitas petani serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Dharmasraya.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.