TOPSUMBAR – Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing pada hari Kamis, 15 Februari 2024.
Pelaporan SPT tersebut didampingi oleh Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh dan jajaran di Ruang Kerja Lt 2 Balai Kota Payakumbuh.
“Alhamdulillah, saya telah melaporkan SPT tahun 2023 sebagai kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” ungkapnya.
Ia juga menghimbau warga Kota Payakumbuh untuk menyelesaikan SPT-nya serta membayar kewajiban pajak untuk pembangunan kota lebih baik lagi.
“Saya ajak ASN, TNI/Polri, dan wajib pajak di Kota Payakumbuh untuk melaporkan SPT tahunannya dan membayar kewajiban tepat waktu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan dan kenyamanan Kota Payakumbuh.
“Kita harus sadar bahwa pajak penting bagi negara. Mari bersama laksanakan kewajiban pajak untuk membangun Indonesia,” pungkasnya.
Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh Supi menambahkan, pelaporan SPT melalui e-filing telah memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak.
Ia berharap semua yang melaporkan SPT dilaksanakan paling lambat Maret dan April 2024.
“Kami imbau wajib pajak Payakumbuh laporkan SPT paling lambat 31 Maret 2024 untuk per orang, dan 30 April 2024 untuk badan usaha,” tutupnya.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.