TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas pimpinan dan Anggota pada masa sidang I tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, memberikan sambutan dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Peningkatan Kapasitas Pimpinan serta Anggota DPRD.
Acara tersebut dianggap vital untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan anggota DPRD, terutama dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan rakyat.
Dalam Bimtek kali ini, tema utama adalah “Optimatisasi Peran DPRD dalam Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pembangunan Berkelanjutan yang Berorientasi pada Kepentingan Rakyat.”
Materi yang diangkat mencakup perencanaan APBD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, kapasitas anggota DPRD purna bakti, serta hak dan kewajiban anggota DPRD pada akhir masa bakti.
Syafrial Kani berharap peserta dapat mengikuti Bimtek dengan serius dan sungguh-sungguh.
Dapat menyampaikan harapan bahwa acara selama tiga hari tersebut akan memberikan manfaat bagi peserta dalam peningkatan profesionalisme dan kinerja sebagai anggota DPRD Kota Padang.
Pimpinan DPRD Kota Padang juga menyampaikan terima kasih kepada ketua LPPM STIA LPPN Padang, Ibu Ir. Yenni Jufri, M.Si, beserta staf atas dukungan.
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, turut hadir dalam kegiatan yang diikuti oleh 45 anggota DPRD Kota Padang, pejabat struktural, dan staf pelaksana sekretariat.
Bimtek digelar pada Senin, 29 Januari 2024, berlangsung selama tiga hari kerja di Hotel Grand Royal Denai, Bukittinggi.
Narasumber yang dihadirkan merupakan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan pakar di bidangnya.
Memastikan materi Bimtek sesuai dengan perkembangan informasi dan regulasi terkini.
Metode pembelajaran mengusung pendekatan andragogi, dengan penyampaian materi, presentasi, dan diskusi antara peserta dan narasumber untuk meningkatkan semangat peserta mengikuti kegiatan Bimtek ini.
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, menjelaskan bahwa terselenggaranya kegiatan Bimtek ini adalah pendalaman tugas.
“Ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” terangnya.
Hendrizal Azhar menambahkan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek Pendalaman Tugas adalah hak bagi anggota DPRD selama masa jabatannya.
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan anggota DPRD yang aspiratif, transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan tugas kedewanannya.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan anggota DPRD Kota Padang dapat lebih memahami dan mendalami tugas-tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ini juga sejalan dengan semangat untuk mewujudkan lembaga legislatif yang profesional dan berdaya saing.
(ADV/HT)