TOPSUMBAR – Kepala Bapenda Kabupaten Agam, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerjasama dengan mitra strategis demi meningkatkan pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkannya pada pertemuan sosialisasi di Hotel Sakura Syariah pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Endrimelson menyoroti pentingnya kerjasama antara Bapenda dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia meyakini adanya potensi besar untuk memberikan manfaat signifikan bagi kedua belah pihak serta masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan kerjasama yang baik, Bapenda dan PPAT dapat mencapai tujuan dengan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang bertukar informasi terbaru mengenai peraturan dan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Endrimelson menyampaikan komitmennya untuk memastikan bahwa kemitraan antara Bapenda dan PPAT berjalan dengan baik dan efektif.
Selain itu, Ia menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam telah menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022.
UU tersebut mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun terdapat keterlambatan dalam pengesahannya, namun Perda tersebut telah berlaku efektif.
Endrimelson menjelaskan bahwa saat ini Perda tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.
Pemkab Agam juga telah melakukan pemutakhiran data PBB P2 atas beberapa kecamatan. Sehingga menyebabkan beberapa keterlambatan dalam pemrosesan mutasi PBB P2 dan penerbitan SSPD BPHTB. Namun, Pemkab telah mengatasi hal tersebut.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.