Antisipasi Kemacetan pada Libur Panjang, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Antisipasi Kemacetan pada Libur Panjang, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

TOPSUMBAR – Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatera Barat selama masa libur panjang.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 6 Februari 2024, Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur.

Bacaan Lainnya

Gubernur menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, serta KemenPUPR.

“Surat Edaran mengenai Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama masa libur panjang telah kita keluarkan.” ucapnya.

“Edaran tersebut berlaku per tanggal 8 hingga 11 Februari 2024 mendatang. Semoga bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat kita.” tambah Gubernur yang ditemui pada Rabu 7 Februari 2024.

Kawasan destinasi wisata di Sumatera Barat selama masa libur diprediksi akan mengalami peningkatan kunjungan wisatawan, serta peningkatan volume kendaraan.

Oleh sebab itu, perlu adanya pembatasan operasional angkutan barang saat jam sibuk agar lalu lintas tetap lancar dan menimbulkan kenyamanan di tengah masyarakat.

“Kita telah lakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum kebijakan ini diputuskan.” tegas Mahyeldi.

Dedy Diantolani, Kadis Perhubungan Sumbar menjelaskan pembatasan tersebut diberlakukan dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Pembatasan tersebut dimulai pada tanggal 8 sampai 11 Februari 2024, diluar jam tersebut tidak ada pembatasan operasional.

“Ada pengecualian pembatasan operasional tersebut, diantaranya Kendaraan pengangkut BBM, logistik pemilu, dan penangan bencana alam.” ucapnya.

“Sedangkan untuk kendaraan keperluan masyarakat seperti hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok tidak berlaku pembatasan.” tambahnya.

Pada ruas jalan Provinsi juga termasuk ke dalam pembatasan, diantaranya jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Area Kabupaten Dharmasraya) maupun sebaliknya.

Sedangkan area Kabupaten Limapuluh Kota antara lain, jalur Padang-Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau maupun sebaliknya.

(adpsb/Busan)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait