TOPSUMBAR – Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sumatera Barat siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.
PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa terdaftar di DPT atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Agam, Hendra Susilo, menyebut Kabupaten Agam termasuk salah satu dari 15 kota/kabupaten yang akan mengikuti PSU.
Khususnya di TPS 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung akan melakukan pemungutan ulang.
“PSU di TPS 08 Manggopoh akan digelar untuk tiga pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD,” ujarnya.
Hal ini disebabkan KPU Agam menerima rekomendasi dari pengawas TPS karena adanya warga di TPS tersebut yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
“Pemilihan ulang ini diadakan usai (KPU) menerima rekomendasi dari pengawas TPS akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. PSU akan diadakan pada 24 Februari 2024 mendatang,” jelasnya saat rapat di Kafe Manggopoh, Selasa 20 Februari 2024.
Lebih lanjut, PSU akan dilaksanakan paling lambat sekitar sepuluh hari setelah hari pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan Pasal 373 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Harapannya, PSU di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih baik dari Pemilu sebelumnya dengan memegang azas dan prinsip Pemilu serta konsisten dalam menegakkan hukum.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.