TOPSUMBAR – Laporan dugaan Black Campaign yang diajukan oleh Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni saat ini sedang melalui tahap klarifikasi.
Kabar ini diumumkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, dalam konferensi pers pada Rabu 10 Januari 2024.
“Kami saat ini sedang dalam tahap klarifikasi, melibatkan berbagai pihak seperti saksi, pelapor, dan terlapor,” ujar Syauqi dengan tegas.
Syauqi lebih lanjut menjelaskan kronologi perkara ini, dimulai dari penerimaan laporan pada 2 Januari 2024 dan proses pendaftaran resmi pada 4 Januari 2024 setelah melalui evaluasi awal oleh Bawaslu Pessel.
“Sebelumnya, kami telah melakukan evaluasi awal terhadap laporan tersebut. Setelah memastikan memenuhi persyaratan formil dan materil, perkara ini kemudian diregistrasi dua hari setelah pelaporan. Saat ini, perkara ini telah memasuki tahap klarifikasi,” tambahnya.
Dalam tahap klarifikasi ini, Bawaslu Pesisir Selatan menjalin kerja sama dengan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU), melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Pada tahap klarifikasi, kami menghadirkan saksi, pelapor, dan terlapor, bekerja sama dengan Gakkumdu dari Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian,” ungkapnya dengan detail.
Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang dipanggil ke Bawaslu Pessel untuk menjalani klarifikasi terkait perkara ini.
Sebagai informasi, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Lisda Hendrajoni, secara resmi melaporkan dugaan “Black Campaign” yang menimpanya.
Lisda mendatangi Kantor Bawaslu Pessel pada Selasa 2 Januari 2024, didampingi oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan.
Lisda menjelaskan bahwa laporannya terkait fitnah terkait bantuan PIP yang dituduhkan kepadanya, melalui buku rekening penerima yang difoto oleh oknum bersama dengan APKnya.
(Re)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.