TOPSUMBAR – Suasana antusias menyelimuti Ruang Kerja Wali Kota Solok pada Rabu 17 Januari 2024 dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kalapas Kelas II B Solok dan Kepala Disdukcapil Kota Solok tersebut dihadiri Wali Kota Zul Elfian Umar.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk mempercepat perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan Lapas.
Wali Kota Solok tak hanya menyaksikan, tetapi juga secara simbolis menyerahkan KTP elektronik kepada Kalapas Kelas II B Solok.
Acara ini dihadiri berbagai tokoh, termasuk Asisten I Sekda Kota Solok, Staf Ahli Wali Kota Zulfadli, perwakilan KPU dan Bawaslu Kota Solok.
Wali Kota mengapresiasi Lapas Kelas II B Solok dan Disdukcapil yang berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu untuk hak suara warga binaan Lapas pada Pemilu 2024.
“Pemilu ini merupakan pesta rakyat, dan seluruh masyarakat harus meramaikannya, tak terkecuali warga binaan lapas,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini berjalan lancar hingga akhir.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Solok, menjelaskan pihaknya berkomitmen dalam menjalankan amanat UU yang menjamin hak pilih setiap warga negara.
Meskipun terbatas oleh tahanan, Lapas berusaha memberikan yang terbaik bagi warga binaan agar dapat berpartisipasi dalam pemilu.
Kalapas Rio Mulyadi Sitorus juga mengapresiasi Disdukcapil Kota Solok dan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Solok.
Upaya kolaboratif ini membuktikan keinginan bersama untuk menciptakan proses pemilu yang inklusif dan merata.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.