TOPSUMBAR – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sedang mengembangkan peraturan gubernur (Pergub) terkait tata niaga gambir.
Dalam peraturan tersebut, akan diatur standar kualitas dan harga gambir. Gambir, yang sebelumnya dianggap sebagai produk unggulan, kini akan diubah menjadi produk spesifik yang memerlukan regulasi perdagangan yang jelas di Sumatera Barat.
Audy menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar sedang menyiapkan aturan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
Selama kunjungannya ke PT. Sumatra Resources International, dia juga menanggapi aduan masyarakat terkait pembelian daun gambir oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Tujuannya adalah mempersiapkan aturan yang tepat untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara petani dan industri.
Pentingnya peraturan ini karena pasar gambir saat ini hanya menuju satu negara tujuan, yaitu India, sementara Sumatera Barat menjadi produsen utama.
Audy menekankan bahwa tata niaga gambir belum memiliki aturan yang jelas, terutama terkait standarisasi kualitas dan harga. Dia menyoroti pentingnya mendapatkan masukan dari industri gambir untuk merinci peraturan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Novrial, menambahkan bahwa Pemprov Sumbar sedang mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk petani, pedagang pengepul, eksportir, dan sekarang juga industri gambir.
Dalam kunjungan ke PT Sumatra Resources International, industri setuju dengan rekomendasi Pemprov Sumbar untuk memiliki kebun sendiri dan distandarisasi menjadi produk gambir Sumbar.
Novrial juga mencatat bahwa rantai tata niaga gambir saat ini sangat panjang, dari petani hingga pengepul dan industri, yang dapat menekan harga pada petani.
Dengan adanya standar kualitas dan harga, diharapkan petani bisa mendapatkan kepastian harga dan meningkatkan kualitas produk mereka.
PT Sumatra Resources International, sebagai salah satu industri gambir, menyatakan kesiapannya untuk memiliki kebun sendiri dan mendukung upaya pemangkasan rantai tata niaga yang telah berlangsung selama ini.
Saat ini, perusahaan ini mampu menyerap 20 ton daun gambir setiap harinya dari kebun rakyat di Kabupaten Limapuluh Kota.
Petani gambir, seperti Dedi, mengapresiasi rencana pengaturan tata niaga gambir karena dapat memberikan kejelasan harga dan standar kualitas.
Dia berharap agar peraturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk memberikan petani kepastian dalam perdagangan gambir.
(adpsb)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.