TOPSUMBAR – Pada 10 Januari 2024, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat kerja bersama mitra terkait di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.
Fokus utama pertemuan ini adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan sampah.
Ketua Komisi IV, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa rapat ini telah dilaksanakan beberapa kali, dan masih ada pertemuan berikutnya bersama dinas terkait untuk membahas hal-hal yang belum final.
Ranperda ini dirancang untuk memberikan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah, dengan tujuan mencegah masyarakat merusak fasilitas penampungan sampah dan menjaga agar sampah tidak berserakan.
Lebih lanjut, Zulkenedi menjelaskan bahwa dalam rapat ini, yang diatur adalah aspek hukum, sementara aspek retribusi masih dalam proses pembahasan.
Upaya dilakukan agar proses penanganan sampah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, mulai dari masyarakat hingga sampah yang sampai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Kami juga mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses penanganan, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat secara mandiri. Poin utamanya adalah mengatur alur penanganan sampah agar terhindar dari kesan diabaikan,” tambahnya.
Dalam harapannya, Zulkenedi mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan bersama.
“Saya berharap masyarakat dapat membantu pemerintah dalam memilih jenis sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak, sehingga proses pengangkutan sampah dapat berjalan dengan lancar. Sebagai contoh, saat membuang sampah yang tidak dapat didaur ulang, sebaiknya dikemas dengan baik agar memudahkan proses pengangkutan,” tuturnya.
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.