TOPSUMBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, menerima audiensi dari jajaran Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, pada Senin, 8 Januari 2024.
Audiensi tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan polemik terkini mengenai pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru saja menetapkan non-pembaruan masa jabatan anggota KI Sumbar.
Di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Safar, Sekwan Raflis, dan Kabag Zardi Syahrir DNA Kasubag Humas Dahrul Idris mengatakan perlu adanya klarifikasi terkait masalah KI Sumbar.
Sebelumnya, Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, menekankan bahwa SK Gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar.
Meskipun tanpa kata ‘membekukan’, SK tersebut mengindikasikan tidak adanya keberadaan komisioner di KI Sumbar saat ini.
“Keberadaan KI bergantung pada komisioner. Kami berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan,” ungkap Almudazir.
Kisruh KI Sumbar ini juga telah dibahas di tingkat komisioner KI secara nasional.
“Kabarnya, KI Pusat akan menggelar rapat khusus mengenai KI Sumbar ini,” tambah Almudazir.
Menanggapi komentar Ketua PJKIP Sumbar, Ketua DPRD Supardi menjelaskan bahwa mereka telah menerima hasil evaluasi psikotes dan wawancara dari 15 calon komisioner KI Sumbar.
Informasi ini kemudian diserahkan kepada Komisi I untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Komisi I telah meminta arahan dari KI Pusat terkait aturan penilaian. Kami menunggu balasan surat yang telah kami sampaikan. Keterbukaan informasi publik menjadi komitmen utama kami,” tegas Supardi.
Sementara itu, Adrian Tuswandi dari PJKIP Sumbar menafsirkan SK tersebut sebagai pembubaran efektif KI Sumbar.
Dia menekankan bahwa tanpa kehadiran komisioner, fungsi KI menjadi terhenti.
Adrian juga mencatat kekurangan SK Gubernur yang tidak menetapkan batas waktu dalam keputusan tersebut.
“Pembuatan SK tanpa batas waktu membuatnya janggal. Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar adalah tokoh keterbukaan publik. Kami meminta klarifikasi terkait apakah KI Sumbar dibubarkan atau tidak,” kata Adrian.
Novrianto, Penasihat PJKIP Sumbar turut menyoroti kelemahan SK Gubernur yang tidak mengindikasikan batas waktu untuk pemberhentian KI Sumbar.
Baginya, usulan apapun dari DPRD Sumbar menjadi tidak berarti, dan SK ini seperti menjadi jebakan bagi Gubernur dan Ketua DPRD.
(HR)