Pengaduan Masyarakat Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Pengalihan Hak Tanah di Limapuluh Kota

TOPSUMBAR – Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan pengalihan hak tanah milik masyarakat Kapeh Panji di Tiga Nagari, Limapuluh Kota, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polres Limapuluh Kota.

Vault Vandelant SH, kuasa hukum pelapor, Zulkifli Daniel, mengungkapkan informasi ini saat mendampingi kliennya di Mapolres pada Jumat 5 Januari 2024.

“Aduan klien kami mengenai pemalsuan tanda tangan telah di proses oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota, dan hari ini klien kami diperiksa terkait kronologi kejadian,” ungkap Vault Vandellant SH.

Bacaan Lainnya

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi pemalsuan tanda tangan. Klien sudah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi, mulai dari mendapatkan kuasa bersama dua rekannya sebagai pemilik tanah sah hingga menemukan tanda tangan yang diduga dipalsukan, yang akhirnya mengakibatkan pengalihan hak tanah.

“Terimakasih kepada Kapolres Limapuluh Kota dan Satreskrim atas penanganan cepat terhadap aduan klien kami. Semoga kasus ini segera diproses, dan pelaku serta dalang dari kasus ini dapat diungkap,” harapnya.

Vault Vandellant SH juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan klien, akibat pemalsuan tanda tangan tersebut, 60 sertifikat tanah saat ini telah terbit.

“Jika dihitung dari jumlah tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari 40 miliar rupiah,” tambahnya.

Sebelumnya, Zulkifli Daniel melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk pembuatan surat alas hak sporadik dalam pengurusan sertifikat tanah masyarakat Kapeh Panji di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Pilubang, Kabupaten Limapuluh Kota.

Zulkifli, yang diberi kuasa oleh masyarakat Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku, bersama dua rekannya, EBD dan AM (almarhum), menduga kuasa tersebut disalahgunakan untuk membuat surat alas hak sporadik dan pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah kepada orang lain.

Dalam akta tersebut, terdapat tanda tangan atas nama Zulkifli Daniel, padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani, dan tanda tangan yang ditemukan sangat berbeda dari tanda tangan aslinya.

(Ton)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait