Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata dari implementasi program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris Almarhum Busra berhak mendapatkan manfaat dari JKK tersebut, sementara anak-anaknya mendapatkan beasiswa yang mencakup perjalanan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Sekda, Martias Wanto, menambahkan bahwa pemerintah, sesuai arahan Wali Kota, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kenyamanan, keamanan, dan memberikan jaminan kepada warga kota.
Dana juga dialokasikan oleh Pemko dan DPRD Bukittinggi untuk membantu pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota memiliki target ambisius untuk mendaftarkan 5000 warga Bukittinggi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa Almarhum Busra St. Sinaro, seorang petani peserta BPJS Ketenagakerjaan non-penerima upah, mengalami kecelakaan fatal saat dalam perjalanan menuju ladangnya untuk bekerja.
\Pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak menerima jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk ahli waris Almarhum Busra, santunan senilai Rp 70.000.000,- diserahkan, sementara dua anaknya mendapatkan beasiswa total Rp 174 juta dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi.