Pelanggaran Aturan Kampanye, Baliho Caleg di Fasilitas Pemerintah

TOPSUMBAR – Seorang calon legislatif (Caleg) yang memasang baliho kampanye di fasilitas pemerintah telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Pemasangan baliho caleg harus mengikuti ketentuan yang telah diatur untuk memastikan kampanye dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan.

Aturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 melarang pemasangan di tempat-tempat tertentu, antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. Tempat ibadah.
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
  3. Tempat pendidikan, termasuk gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah.
  5. Jalan-jalan protokol.
  6. Jalan bebas hambatan.
  7. Sarana dan prasarana publik.
  8. Taman dan pepohonan.

Fasilitas pemerintah, baik gedung maupun fasilitas lainnya, termasuk dalam daftar larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap kegiatan publik yang dilakukan di fasilitas pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa pemasangan baliho caleg di fasilitas pemerintah hanya diperbolehkan jika telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai wajib pajak yang terdaftar untuk permohonan sewa.

Kabid Keuangan Pemko Pariaman, Hardila, menegaskan bahwa izin dari KPU dan Bawaslu juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

(Re)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait