1. KRB III (Zona Merah) Kawasan ini sangat berpotensi atau sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik, gas beracun, maupun guguran batu pijar.
Masyarakat tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap di kawasan ini. Daerah puncak dan sekitarnya termasuk dalam KRB III.
2. KRB II (Zona Merah Muda) Kawasan ini berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu (pijar), guguran lava, hujan abu lebat, hujan lumpur panas, aliran lahar, dan gas beracun.
Beberapa daerah yang berisiko terkena KRB III dan II di antaranya Nagari Aie Angek, Nagari Panyalaian, Nagari Andaleh, Nagari Sabu, Nagari Batu Palano, dan Nagari Sungai Pua.
Tindakan Pencegahan dan Himbauan
Pasca penetapan status siaga, diperlukan tindakan pencegahan yang efektif. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah yang berpotensi terdampak.
Pemerintah setempat juga perlu memberikan informasi yang jelas dan terus-menerus memantau perkembangan situasi.
Dalam menghadapi potensi bencana alam seperti erupsi Gunung Marapi, kesadaran akan kawasan rawan bencana menjadi kunci.
Pemahaman terhadap tingkatan KRB dan langkah-langkah pencegahan dapat membantu masyarakat dan pemerintah setempat mengurangi risiko dan kerugian akibat bencana.
Semoga dengan adanya kesadaran ini, masyarakat dapat hidup aman dan sejahtera di wilayah yang rawan bencana.
(Fiyu)