TOPSUMBAR – Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap YAF (41) dan RDI (30) pada Kamis, 4 Januari 2024, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jorong Tigo Lareh Bakapanjangan Selatan Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu.
Dalam operasi tersebut, tim bersama kepala jorong setempat mendatangi rumah terduga YAF dan menemukan keduanya di pondok belakang rumah.
Dengan saksama, kepala jorong menyaksikan penggeledahan badan yang menghasilkan temuan lima paket diduga narkotika jenis shabu, bong, kaca pirex, dan barang bukti lainnya.
Iptu Roni Surya Putra menambahkan bahwa kedua terduga beserta barang bukti sudah diamankan.
(KMS)