Mewujudkan Kota Layak Anak, Persetujuan Raperda di Bukittinggi

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) dan Ketentraman serta Ketertiban Umum.

Penandatanganan persetujuan dua raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD pada Senin 8 Januari 2024.

Beny Yusrial, selaku Ketua DPRD Bukittinggi, menjelaskan bahwa Gubernur telah memberikan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Kota Layak Anak melalui surat Nomor 180/2559/Huk 2023, tanggal 20 November 2023.

Bacaan Lainnya

Fasilitasi tersebut menyatakan bahwa raperda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam pelaksanaan Perda KLA, kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya akan terlibat untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.

Beny menekankan bahwa program ini memerlukan kerjasama lintas sektoral, karena memiliki keterkaitan antar berbagai instansi.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai ketentraman dan ketertiban umum, merupakan inisiatif dari DPRD yang telah diajukan pada akhir tahun 2022.

Meskipun Bukittinggi telah memiliki perda tentang ketertiban umum sebelumnya, namun karena tidak sesuai dengan perkembangan sosial dan perilaku masyarakat, seperti adanya pengemis, anak jalanan, anak punk, dan meningkatnya prostitusi, maka diperlukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait melalui usulan Raperda baru ini.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyatakan bahwa Perda ketertiban umum adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

Dengan lahirnya perda baru ini, diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, serta menumbuhkan budaya tertib hukum.

Erman juga menyampaikan bahwa Raperda KLA sangat penting untuk menciptakan generasi emas yang mendukung visi Indonesia emas. Anak-anak usia PAUD dan sekolah adalah generasi yang akan menentukan masa depan bangsa.

Kota Layak Anak diartikan sebagai kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Lahirnya Peraturan Daerah ini diharapkan akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Implementasi Perda KLA juga akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.

(JA)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait