TOPSUMBAR – Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok lakukan monitoring verifikasi lapangan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Monitoring ini berkaitan dengan izin lingkungan di PT Bukittinggi Mandiri Sejahtera (BMS) Depo Solok pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Sekretaris DLH, Kepala Bidang Pertamanan Pemakaman dan Tata Lingkungan, Fajar Surya Kusuma, Pengawas lingkungan hidup.
Selain itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum, dan Kepala Laboratorium juga turut hadir.
Fajar, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), tekankan pentingnya pengelolaan limbah cair melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan UU Lingkungan No. 32/2009 menyatakan IPAL berguna untuk mengelola limbah non/organik agar lingkungan tidak tercemar..
“Gudang PT BMS kelola dua jenis limbah, yaitu makanan (food) dan berbahaya (non-food), terutama bahan kimia.” ungkapnya.
“Sangat penting untuk mencegah limbah non-food supaya tidak mencemari sumber air.” tambahnya.
Fajar juga menyatakan bahwa DLH telah memberi saran dan regulasi sesuai aturan terhadap hasil verifikasi tersebut.
Ia juga menyampaikan kepada pengusaha agar tidak mengabaikan hak-hak lingkungan agar dapat terus hidup dan berkembang.
Ia juga menyampaikan komitmen perusahaan untuk menjaga dan merawat lingkungan dengan baik.
Diharapkan pertemuan ini dapat memberikan hasil dalam menjaga lingkungan baik manusia maupun ekosistemnya.
(GRA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.