Kontroversi Pembubaran KI Sumbar, HM Nurnas Sebut Tak Sesuai Hukum, Adrian Tuswandi Soroti Kecelakaan Regulasi

TOPSUMBAR – Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, untuk membubarkan Komisi Informasi (KI) Sumbar menimbulkan kontroversi.

Berdasarkan SK Gubernur nomor 555-890-2023, yang ditandatangani pada 29 Desember 2023, KI Sumbar dihentikan perpanjangannya.

Para penggiat keterbukaan informasi, seperti HM Nurnas dan Adrian Tuswandi, menyoroti ketidaksesuaian keputusan tersebut dengan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, HM Nurnas, menyatakan keheranannya terhadap pembubaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan KI berdasarkan regulasi yang ada, seperti UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,” ungkap Novrianto, salah satu pihak yang menyoroti kejanggalan ini.

Menurut HM Nurnas, Gubernur Sumbar tidak memiliki dukungan data dan literasi regulasi yang cukup dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan dinas teknis terkait.

Ia merinci bahwa UU 14 Tahun 2008 secara tegas tidak memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi oleh Gubernur.

Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar dua periode, menyatakan bahwa keputusan untuk menghentikan perpanjangan KI Sumbar adalah suatu kekeliruan dan memiliki banyak celah hukum.

Ia menyoroti bahwa pembentukan KI Provinsi adalah suatu keharusan, dan keputusan Gubernur bisa dipermasalahkan melalui jalur hukum.

“Kunci KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur menetapkan SK, tidak ada SK membubarkan atau menghentikan perpanjangan,” tegas Adrian Tuswandi.

Meskipun dugaan alasan efisiensi diutarakan, beberapa pihak menilai bahwa Gubernur seharusnya tetap memperpanjang KI Sumbar hingga KI periode ketiga terbentuk dan diresmikan oleh DPRD Sumbar.

Kontroversi ini menjadi sorotan di Sumatra Barat, dan sejumlah pihak menunjukkan keprihatinan terhadap dugaan ketidaksesuaian keputusan dengan regulasi yang berlaku.
(HT)

Pos terkait