Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sukses Mengeksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Produksi Dinas Koperasi

Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sukses Mengeksekusi Terpidana, Erwin Yusnedi dalam kasus Korupsi Pembangunan Gedung Produksi Tahun 2019 pada Kamis, 25 Januari 2024. Foto: Dok. Istimewa.

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Dharmasraya kembali menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus korupsi.

Pada tahun anggaran 2019, terpidana Erwin Yusnedi (42 tahun) dari Pekanbaru terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung produksi di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6032 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2023 menetapkan Erwin Yusnedi sebagai terpidana kasus korupsi.

Bacaan Lainnya

Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Dharmasraya telah meminta Erwin Yusnedi untuk memenuhi surat panggilan.

Terpidana Erwin Yusnedi, didampingi keluarganya, secara kooperatif menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya pada Kamis, 25 Januari 2024.

Helmides, Jaksa Fungsional yang mendampingi, menjelaskan bahwa Erwin langsung dibawa oleh Kasi Pidsus menuju rumah tahanan kelas II B Padang.

Melalui putusan Mahkamah Agung, Erwin Yusnedi dinyatakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.

Akibatnya, terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000.

Jika tidak membayar denda, terpidana akan menjalani hukuman kurungan (subsider) selama satu bulan.

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam mengeksekusi kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana bernama Zainal di Sungai Penuh, Provinsi Jambi atas kasus yang sama.

Penangkapan Zainal terjadi di Rumah Makan Lamadan Sungai Penuh, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Tim eksekusi terdiri dari Tim Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang didampingi oleh Kepala tim Buser dan anggota Kasatreskrim Polres Kerinci.

Zainal dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar Rp635.000.000.

Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tindakannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp635.000.000.

(YAN)

Pos terkait