Kapolda Sumbar Ambil Tindakan Tegas Larangan Knalpot Bising, Suara Nyaman Kembali Menyapa

TOPSUMBAR – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan maklumat tegas untuk melarang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang lebih dikenal dengan knalpot bising atau brong.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan knalpot berisik yang dianggap mengganggu ketentraman masyarakat di jalan raya.

Maklumat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kapolda Sumbar pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, dengan nomor Mak/01/1/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam isi maklumat tersebut terdapat poin-poin kunci yang menyoroti urgensi larangan ini.

Salah satu poin utamanya adalah penegasan terhadap perlunya kembali menjaga ketenangan di jalan raya.

Maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan keselamatan lalu lintas.

Maklumat tersebut memberikan petunjuk kepada pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, penjualan, dan perdagangan kendaraan bermotor serta knalpot kendaraan bermotor.

Mereka harus mematuhi Peraturan Perundang-Undangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

Kapolda Sumbar menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar.

Masyarakat dihimbau untuk patuh terhadap maklumat ini guna menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan keamanan di jalan raya.

(HR)

Pos terkait