TOPSUMBAR – Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang berhasil menyerahkan sebanyak 104 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota.
Kepala Kantah ATR/BPN, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H, secara resmi menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pj Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si di ruang kerja Wali Kota pada Rabu, 31 Januari 2024.
Pj Wali Kota Sonny mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pemko dengan BPN Kota Padang Panjang dalam upaya mensertifikatkan seluruh tanah milik Pemko.
Ia menyampaikan bahwa program ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memitigasi aset-aset daerah.
“Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara. Sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab tidak akan mengganggu,” ungkap Sonny.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan dapat berjalan dengan baik, menghilangkan tumpang tindih sertifikat, dan mengatasi permasalahan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Sonny juga memberikan imbauan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar terus mengawal seluruh aset Pemko yang belum bersertifikat untuk segera dilanjutkan proses pensertifikatannya pada tahun 2024 ini.
Didiek Christianto, selaku Kepala Kantah ATR/BPN, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pensertifikatan tanah, yang menjadi bagian integral dari proses tata ruang dan pertanahan di wilayah ini.
Menurutnya, penyerahan 104 sertifikat ini bertujuan untuk mempercepat proses pensertifikatan tanah milik Pemko pada awal tahun 2024.
Sebelumnya, pada tahun 2023, BPN Kota Padang Panjang juga telah menyerahkan 291 sertifikat tanah milik Pemko.
“Pensertifikatan tanah milik pemerintah ini juga merupakan target dari Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang setiap tahunnya melakukan monitoring dan pemantauan,” tambah Didiek Christianto.
Kerjasama yang baik antara Pemko dan BPN Kota Padang Panjang ini diharapkan dapat mengoptimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mengatasi permasalahan yang terkait dengan aset daerah.
Penyerahan sertifikat ini juga dianggap sebagai langkah proaktif untuk mendukung target Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK.
(AL)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.