TOPSUMBAR – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Lisda Hendrajoni, secara resmi memberikan kuasa kepada Badan Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Barat terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dialaminya. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang dan oknum Caleg.
Dalam pernyataannya, Lisda Hendrajoni menyampaikan, “Hari ini saya memberikan kuasa kepada rekan-rekan Advokat yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumatera Barat untuk mendampingi dan mengawal Laporan Polisi yang telah saya laporkan ke Polres Pesisir Selatan.
Tujuannya agar proses dari laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat yang berwajib.”
Lisda Hendrajoni sepenuhnya menyerahkan aspek teknis penanganan masalah hukum ini kepada Advokat yang tergabung dalam Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumatera Barat.
Hal ini terkait dengan penyalahgunaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh oknum yang memfoto bersama dengan buku rekening anak penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Foto tersebut kemudian disebarluaskan dengan kalimat-kalimat tendensius di media sosial (grup WhatsApp) dengan tujuan memframing bahwa Lisda berkampanye menggunakan program pemerintah.
“Saya ingin menekankan bahwa perbuatan ini jelas telah merusak nama baik saya dan Partai NasDem,” tambah Lisda.
Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumatera Barat, Alex Yuliandra, SH. MH., yang menerima kuasa dari Lisda Hendrajoni, mengecam perbuatan Black Campaign yang menyerang nama baik Lisda dan Partai NasDem.
Ia berharap agar pihak kepolisian bertindak secara profesional untuk mengungkap dalang dari kejadian ini dan menyelesaikannya secara hukum.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW Partai NasDem Sumatera Barat, Hanky Mustav Sabarta, SH. MH., juga mengutuk perilaku Black Campaign yang dilakukan oleh sekelompok orang dan oknum Caleg terhadap kader Partai NasDem.
Hanky menyatakan bahwa perbuatan tersebut merusak nilai demokrasi dan berdampak negatif terhadap partai peserta pemilu, terutama kepada Caleg dari Partai NasDem.
“Kami, yang didukung oleh Advokat-advokat dari Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumatera Barat, akan mengawal proses hukum dari persoalan ini,” ujar Hanky.
(Re)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.