DPRD Pesisir Selatan Selenggarakan Paripurna PAW Dua Orang Anggota Dewan

TOPSUMBAR – Dalam suasana yang penuh hikmat dan kebersamaan, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa pada Rabu, 3 Januari 2024, di gedung paripurna DPRD setempat.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, dengan tujuan melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna ini diadakan untuk mengisi kekosongan posisi anggota DPRD yang telah berpulang, yakni Pardinal. Dt. Tan Kiamek dari Fraksi Partai Gerindra dan Irwan dari Fraksi Partai Perindo.

Pon Idris dari Fraksi Partai Gerindra, yang mewakili daerah pemilihan I Pesisir Selatan, menjadi pengganti Pardinal.

Sementara itu, Agusril dari Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang mewakili daerah pemilihan V Pesisir Selatan, menggantikan Irwan.

Penggantian anggota DPRD dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor 171-820-18 Desember 2023 dan 171-880-2023, tanggal 29 Desember 2023.

Yakni tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk seluruh organisasi perangkat daerah, forkompimda, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, serta keluarga anggota DPRD yang baru dilantik.

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, melalui kata sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska, menyampaikan selamat atas dilantiknya dua anggota DPRD baru.

Ia berharap kehadiran mereka dapat menguatkan kinerja DPRD, terutama dalam pengawasan, pengesahan anggaran, dan menyerap aspirasi masyarakat.

Bupati juga mengakui tantangan yang dihadapi, seperti tingginya kebutuhan masyarakat yang belum sebanding dengan ketersediaan anggaran di daerah.

Oleh karena itu, diharapkan anggota DPRD yang baru dapat bekerja ekstra untuk mendukung pembangunan dan ekonomi masyarakat.

Ketua DPRD, Ermizen, memimpin proses pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.

Pon Idris dan Agusril dengan tulus menandatangani sumpah jabatan, menjadi bagian dari lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam mewakili dan mengemban aspirasi masyarakat.

Semua ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Pesisir Selatan.

(Adv)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Pos terkait