Aksi Penertiban APK dan BK di Kota Pariaman, Ketaatan Aturan dalam Pemilu 2024

TOPSUMBAR – Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad, turut serta dalam pemantauan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di fasilitas umum dan tempat terlarang di Kota Pariaman pada Rabu 17 Januari 2024, bersama Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, dan Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan.

Yota Balad menekankan pentingnya patuh terhadap aturan dan pelaksanaan pengawasan internal yang baik agar penertiban ini tidak perlu dilakukan.

Dalam sambutannya di apel penertiban APK dan BK di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke lapangan, Yota Balad meminta agar tim gabungan menjalankan tugasnya tanpa tebang pilih, menertibkan semua pelanggaran untuk menjaga fasilitas dan ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Riswan mengungkapkan hasil pengawasannya yang menunjukkan adanya pelanggaran pemasangan APK dan BK di tempat-tempat terlarang seperti pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telepon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.

Meskipun telah memberikan peringatan kepada peserta pemilu, namun tanpa respons positif, sehingga penertiban menjadi langkah selanjutnya.

Ali Unan menambahkan bahwa KPU juga sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK dan BK, tetapi tidak diindahkan.

Ali Unan menegaskan bahwa pesan-pesan dari peserta pemilu tahun 2024 harus ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan agar dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Tim penertiban terdiri dari lima kelompok dengan melibatkan Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, dan Dishub, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Pariaman.

Seluruh APK dan BK yang melanggar aturan akan ditertibkan dengan baik tanpa merusak, dan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Pariaman.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait