TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suwirpen Suib, terus meningkatkan upaya dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kehadiran Suwirpen Suib dalam berbagai kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam dan partisipasi aktif dari masyarakat, terutama pelaku pendidikan di wilayah Sumbar.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung beberapa waktu lalu di sebuah hotel di Padang, Suwirpen Suib menjelaskan ketentuan-ketentuan penting yang terkandung dalam Peraturan Daerah tersebut.
Suwirpen Suib menggarisbawahi pentingnya pemahaman bersama terkait peraturan tersebut agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam lingkungan pendidikan.
“Hari ini kita berkumpul untuk membahas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ini adalah langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah kita. Mari bersama-sama memahami dan melaksanakan aturan ini agar pendidikan di Sumbar semakin baik,” kata Suwirpen Suib.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar berfokus pada poin-poin strategis dalam peraturan tersebut, termasuk tata kelola pendidikan, peningkatan mutu sekolah, dan pemberdayaan masyarakat dalam konteks pendidikan.
Beliau juga mengajak semua pihak terlibat, baik guru, orang tua, maupun tokoh masyarakat, untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan pendidikan di daerah.
Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas.
Peserta sosialisasi memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar.
Mereka menganggap sosialisasi ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan peran setiap individu dalam mendukung kemajuan sektor pendidikan.
Suwirpen Suib berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan serupa guna mencapai pemahaman yang lebih luas dan mendalam di kalangan masyarakat Sumbar.
Dengan kolaborasi aktif antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat, diharapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Sumatera Barat.
(HT)