Pembinaan Hukum di Nagari Limau Gadang Lumpo oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat

TOPSUMBAR – Tim penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat melaksanakan kegiatan pembinaan Nagari Binaan Sadar Hukum di Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin 4 Desember 2023.

Anggota tim penyuluhan terdiri dari Mainofri, Safrida (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Diana Siska (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan Fadli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Ahli Pertama).

Mainofri menjelaskan bahwa Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) memiliki peran penting sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang secara sukarela berupaya meningkatkan pemahaman tentang hukum. Pemahaman ini perlu ditingkatkan agar dapat bermanfaat secara luas di tengah-tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Selama kegiatan, Mainofri membahas tugas dari kelompok Kadarkum, jenis kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, dan prosedur pendaftaran paralegal Justice Award.

Diana Siska memberikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada peserta.

Kegiatan juga melibatkan sesi tanya jawab dan diskusi antar kelompok Kadarkum untuk membahas permasalahan yang sering terjadi di tengah masyarakat.

Acara ini dibuka oleh Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan hadirnya Kepala Bagian Hukum dan Camat IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Kemenkumham Sumbar menjelaskan upaya pemerintah pusat dalam peningkatan sektor investasi melalui kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), terutama setelah menghadapi dampak pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada perekonomian global.

Komitmen tersebut tidak hanya terfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup aspek hukum. Setiap kebijakan yang memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi harus didasari oleh aturan yang jelas. Oleh karena itu, penataan, deregulasi, dan penyederhanaan peraturan hukum menjadi sangat penting.

Peraturan yang dibuat harus dirancang agar implementatif dari tingkat pusat hingga ke daerah, dengan sasaran terjauhnya yaitu tingkat desa.

Menkumham RI Yasonna H Laoly pernah menekankan bahwa tingkat kesadaran hukum suatu daerah akan berdampak positif pada iklim investasi.

Untuk diketahui, Desa atau Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) adalah yang telah dibina atau memenuhi kriteria sebagai desa/kelurahan sadar hukum.

Prosesnya dimulai dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), wadah yang menghimpun warga yang berupaya meningkatkan kesadaran hukum, yang kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Daerah.

(019)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait