TOPSUMBAR – Anggota DPRD Sumatera Barat, Afrizal menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di beberapa kecamatan di Kota Padang.
Acara ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, Tokoh Agama, serta warga, dengan pemateri Muzahar dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Afrizal menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan dasar hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
“Perda ini mengatur program-program pencegahan, penanganan pelaku, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang,” ujarnya pada Kamis (14/12/2023).
Afrizal menekankan bahwa penggunaan zat-zat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, adiksi, dan berpotensi merusak kesehatan fisik dan mental seseorang.
“Penyalahgunaan Napza tidak hanya berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan membawa dampak sosial yang lebih luas, membebani keluarga secara sosial dan ekonomi, serta memberikan beban finansial pada Negara untuk rehabilitasi dan perawatan pecandunya,” tambahnya.
Menurut data Biro Pusat Statistik tahun 2016, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat ke-13 dari semua provinsi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan Napza.
Oleh karena itu, Afrizal menekankan perlunya regulasi melalui Perda untuk mengantisipasi, mencegah, memfasilitasi rehabilitasi, mengawasi, melaporkan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan menyusun pembiayaan terkait pencegahan penyalahgunaan Napza di Provinsi Sumatera Barat.
Afrizal berharap peserta sosialisasi dapat memahami hukum terkait pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut dan mampu mengimplementasikan langkah-langkah konkrit dalam masyarakat untuk mengurangi dampak negatifnya.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat-zat tersebut,” pungkasnya.
(HT)