TOPSUMBAR – Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Raflis, menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Kerinci pada Rabu, 6 Desember 2023, di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.
Rombongan yang terdiri dari 10 orang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin, hadir untuk menjalin hubungan baik sekaligus berkonsultasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Edminuddin menyatakan bahwa Sumbar dianggap sebagai provinsi yang sudah maju dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera, sehingga menjadi pilihan banyak daerah untuk melakukan konsultasi, khususnya terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Ia menyampaikan bahwa, kami dari DPRD Kabupaten Kerinci menilai Sumbar sebagai provinsi yang sudah maju, itulah alasan kami memilih Provinsi Sumbar untuk berkonsultasi mengenai Perpres ini.
Edminuddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan mentaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Kami pejabat daerah tentu akan patuh pada aturan yang dikeluarkan presiden,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan DPRD Kerinci dan pemilihan Sumbar sebagai destinasi konsultasi terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Raflis berharap bahwa dengan diterbitkannya Perpres ini, tidak akan ada lagi temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semuanya akan menjadi lebih sederhana karena ada regulasi yang mengatur batas belanja perjalanan dinas,” pungkas Raflis.
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.