Kuasa Hukum Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Pengalihan Hak Tanah di Nagari Batu Balang

TOPSUMBAR – Pada Kamis 21 Desember 2023, Zulkifi Daniel, seorang warga dari Kelurahan Padang Karambia, melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh beberapa orang.

Dugaan ini terkait dengan pembuatan surat alas hak sporadik dalam pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat Kapeh Panji di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku, dan Nagari Pilubang, Kabupaten Limapuluh Kota. Laporan tersebut diajukan ke Mapolres setempat.

Kuasa Hukum Zulkifi Daniel, yaitu Vault Vandelant SH, mengungkapkan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut berdampak pada pengalihan hak tanah milik masyarakat Kapeh Panji kepada pihak lain.

Bacaan Lainnya

Vault Vandelant SH kemudian mengajukan pengaduan ke Mapolres Limapuluh Kota dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Awalnya, klien Vault Vandelant SH diberi kuasa oleh masyarakat Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku, Kabupaten Agam, bersama dua rekannya, EBD dan almarhum AM, untuk mengurus sertifikat hak milik tanah anak nagari Jorong Kapeh Panji.

Namun, kuasa tersebut diduga disalahgunakan untuk membuat surat alas hak sporadik dan pernyataan penyerahan hak tanah kepada pihak lain.

Dalam akta pernyataan penyerahan hak, tanda tangan Zulkifi Daniel diduga dipalsukan, dan terdapat sekitar 40 berkas bidang tanah yang menjadi dasar surat pelepasan hak.

Vault Vandelant SH berharap agar polres Limapuluh Kota segera memproses pengaduan ini guna mencegah terjadinya kasus mafia tanah di wilayah tersebut.

Selain itu, Vault Vandelant SH menyebutkan bahwa beberapa dokumen pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan sudah diakui oleh pihak nagari setempat melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh walinagari.

“Dugaan kami menyebutkan bahwa beberapa pihak ikut terlibat dalam perkara ini. Untuk rincian lebih lanjut, kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” tambahnya.

(Ton)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait