TOPSUMBAR – Ekspos Akhir Tahun Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menjadi bagian yang tak terpisahkan dari amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik di DPRD Sumbar diarahkan menuju hasil positif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tujuan mewujudkan DPRD Sumbar yang dihormati oleh masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretariat DPRD Sumbar, Raflis, SH, MM, saat acara Peringatan Hari Bela Negara di Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Selasa 19 Desember 2023.
Raflis menyatakan bahwa ekspos akhir tahun ini belum menjadi kegiatan rutin, namun diharapkan akan menjadi agenda akhir tahun ke depan, sebagai bentuk pelaksanaan amanat UU dan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Setiap anggota DPRD Sumbar telah bekerja produktif sesuai dengan tugas, peran, dan fungsi masing-masing. DPRD Sumbar memiliki tiga tugas utama, yakni bersama pemerintah menetapkan Perda, menetapkan APBD, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah. Kerja sama yang harmonis antara Kepala Daerah dan DPRD Sumbar telah terjalin dengan baik,” ujar Raflis dengan penuh semangat.
Raflis juga menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Sumbar telah menjadi salah satu OPD terinformatif di Provinsi Sumatera Barat.
Prestasi ini terbukti dengan konsistensi DPRD Sumbar meraih peringkat teratas dalam keterbukaan informasi menurut penilaian Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Pada tahun 2022, DPRD Sumbar meraih juara 1 sebagai OPD terinformatif terbaik, dan beberapa tahun sebelumnya kita meraih juara 2. Pada tahun 2023, kita masuk dalam 10 besar yang mewakili Sumatera Barat pada kegiatan Tinarbuka KI pusat di Provinsi Banten,” terangnya.
Raflis, yang juga merupakan tokoh pejabat publik dengan prestasi motivasional tahun 2022, menyatakan bahwa untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, DPRD Sumbar terus melakukan perbaikan dan menyediakan sarana pendukung.
Menurutnya, DPRD Sumbar merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Dalam UU No. 23 Tahun 2014, pemerintahan daerah melibatkan dua entitas, yaitu pemerintah daerah dan DPRD, yang dibantu oleh Perangkat Daerah. Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tugas-tugas kedewanannya, menghimpun aspirasi masyarakat, dan melakukan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD melakukan berbagai kegiatan publikasi bekerja sama dengan media massa dan memanfaatkan media sosial dengan baik dan benar,” ungkapnya.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir, SH, MM, juga menegaskan pentingnya mengembangkan layanan di Sekretariat DPRD Sumbar dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan digitalisasi, sesuai arahan Ketua DPRD Sumbar, Supardi, SH.
“Penerapan pelayanan Sekretariat DPRD Sumbar secara digital adalah suatu keharusan dalam kemajuan teknologi informasi. Oleh karena itu, secara bertahap kita telah memulai proses digitalisasi. Ada 11 tenaga IT yang merupakan upaya nyata untuk mewujudkannya,” katanya.
Zardi juga mencatat perkembangan penggunaan media sosial dalam publikasi kegiatan oleh Sekretariat dan anggota DPRD Sumbar. Meskipun masih perlu peningkatan, 60 persen dari 65 anggota DPRD Sumbar telah mengelola media sosial dengan corak dan gaya masing-masing.
“Peran, fungsi, dan kegiatan anggota DPRD Sumbar telah turut memajukan publikasi dan branding DPRD Sumbar secara nasional. Saat ini, sebaran publikasi kegiatan DPRD Sumbar berada di peringkat 2 secara nasional dengan lebih dari 15 ribu berita, mengungguli DPRD DKI Jakarta yang memiliki lebih dari 33 ribu berita. Semua ini dilakukan untuk menjaga marwah, harga diri, dan martabat masyarakat Sumbar secara nasional,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.