TOPSUMBAR – Ratusan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Nagari (AMPN) Gantung Ciri kembali memadati Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Senin 18 Desember 2023.
Mereka menyampaikan aspirasi dan penolakan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Solok, Epiyardi Asda mengenai pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri dari jabatannya.
Meski diguyur hujan, massa terus bersuara keras, mengecam kebijakan Bupati Solok yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mereka menuntut agar DPRD Kabupaten Solok tidak berdiam diri terhadap keputusan kontroversial tersebut.
Keadaan menjadi ricuh ketika Bupati Solok Epiyardi Asda tiba di lokasi, tanpa diundang oleh pihak DPRD.
Bupati menyebutkan bahwa pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha, terjadi karena kasus penyalahgunaan uang rakyat.
Tak terima dengan pernyataan Bupati, massa yang sudah terprovokasi langsung melemparkan botol dan gelas air mineral ke arah Bupati Solok, itulah yang menyebabkan kericuhan.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dendi, yang ikut menyambut aksi demo, mengkonfirmasi bahwa masyarakat Nagari Gantuang Ciri merasa tidak terima dengan tuduhan Bupati Solok.
Dendi menegaskan bahwa ujaran Bupati Solok tersebut menyebabkan ketidakpuasan dan kekecewaan, sehingga massa spontan melemparkan air mineral sebagai bentuk protes.
Meskipun demikian, petugas keamanan yang telah siap sejak awal berhasil meredam emosi dan mencegah konflik lebih lanjut.
Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura, Aji Zamroni, turut berbicara dengan massa.
Mereka mendesak pimpinan dewan untuk memanggil inspektorat guna memberikan penjelasan terkait hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, dan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, Dendi, menyampaikan niatan untuk meneruskan surat tuntutan massa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.
Mereka menilai bahwa pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri didasari oleh hasil temuan inspektorat yang seharusnya bersifat pembinaan, bukan pemberhentian.
Dodi Hendra menyampaikan bahwa temuan inspektorat biasanya diikuti dengan pemulihan dan pihak yang terlibat diminta mengembalikan kerugian negara.
Namun, pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri dilakukan meski baru sebatas LHP inspektorat, yang menimbulkan pertanyaan mengapa tindakan serupa tidak diambil terhadap pejabat daerah lainnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok, Dendi, mengakhiri pernyataannya dengan meminta maaf kepada masyarakat Solok atas terjadinya insiden tersebut.
Ia menilai pernyataan Bupati Solok yang menyebut Wali Nagari Gantung Ciri sebagai maling uang rakyat sangat tidak pantas.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.
Insiden ini menciptakan kegaduhan dan meninggalkan pertanyaan mengenai proses pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri.
Sementara itu, masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Solok berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(HT)