– Pembuatan peta kawasan rawan bencana dan zona risiko bahaya gunung api, serta peta pendukung lainnya.
– Menyusun prosedur tetap penanggulangan bencana letusan gunung api.
– Bimbingan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang gunung api.
2. Saat Terjadi Letusan Gunung Berapi
– Pemerintah membentuk tim gerak cepat untuk penanggulangan.
– Pemantauan dan pengamatan ditingkatkan dengan peralatan yang memadai.
– Memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat sesuai prosedur.
– Evakuasi dilakukan jika diperlukan, dengan masyarakat mengikuti arahan pihak berwenang.
3. Setelah Terjadi Letusan Gunung Berapi
– Pemerintah menginventarisasi data sebaran dan volume hasil letusan.