DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Tanah Ulayat Menjadi Perda untuk Lindungi Identitas Adat

TOPSUMBAR – Ranperda tanah ulayat berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin 4 Desember 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dengan dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah, dan Sekda Hansastri.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Tanah Ulayat memiliki makna yang mendalam sebagai identitas masyarakat hukum adat di Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Beliau menekankan bahwa melindungi keberadaan tanah ulayat adalah upaya untuk mempertahankan identitas adat masyarakat.

“Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyarakat hukum adat itu sendiri.

Kenyataan menunjukkan bahwa pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat,” ujar Irsyad Syafar.

Irsyad Syafar juga menyoroti praktik administrasi pertanahan yang mengubah status tanah ulayat menjadi tanah hak atau tanah negara.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan hukum agraria nasional yang memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat.

“Hukum agraria nasional telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat dan tanah ulayat. Berbagai peraturan perundang-undangan turunan dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat,” papar Irsyad.

Irsyad menekankan bahwa Perda ini tidak bertujuan menggantikan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan tanah ulayat.

Sebaliknya, Perda ini diharapkan dapat membantu percepatan pengadministrasian pengakuan tanah ulayat, sehingga terintegrasi dengan sistem administrasi pertanahan.

Peraturan Daerah ini secara tegas menyatakan bahwa hukum adat berlaku atas tanah ulayat.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk upaya nyata pemerintah daerah dalam mengakui dan mengadministrasikan tanah ulayat sebagai bagian integral dari sistem administrasi pertanahan di Sumatera Barat.

(HT)

Pos terkait