DPRD Sumatera Barat Tentukan Jalannya Ranperda RTRW dan Rekomendasi PT Grahamas Citra Wisata

TOPSUMBAR – Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat menentukan rekomendasi pembahasan PT Grahamas Citra Wisata dan undur penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, telah ditetapkan rekomendasi pembahasan terhadap hasil kerjasama PT Grahamas Citra Wisata.

Namun, Rapat Paripurna untuk penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 diundur atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Ranperda tersebut.

Bacaan Lainnya

Supardi menjelaskan bahwa penundaan penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW dilakukan karena Pansus meminta perpanjangan waktu untuk membahas materi kesepakatan substansi dan Peraturan Daerah (Perda) terkait RT RW provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 yang akan disepakati.

“Dikarenakan permintaan perpanjangan waktu oleh Pansus, penetapan Ranperda RT RW tidak dapat dilaksanakan hari ini. Kami memberikan waktu perpanjangan kepada Pansus agar dapat menyusunnya dengan baik,” ungkap Supardi pada Kamis (14/12/2023).

Supardi menjelaskan bahwa Pansus dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata.

Tugas Pansus melibatkan pembahasan terhadap masalah-masalah yang muncul selama kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata.

Baik dalam pengelolaan aset pemerintah maupun aspek lainnya yang timbul sebagai dampak dari kerjasama tersebut.

“Dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dijelaskan bahwa ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD melibatkan penyelenggaraan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya terbatas pada APBD dan peraturan kepala daerah, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, termasuk kerjasama dalam pengelolaan aset daerah,” tambah Supardi.

Penundan penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW ini memberikan waktu bagi Pansus untuk menyelenggarakan rapat dan merinci kesepakatan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.

(HT)

Pos terkait