Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
Sahabat jangan ikut ikutan galau karena UU ITE diamandemen dan ditambah norma baru.
Produk pers berbadan hukum Indonesia tidak akan terkena pasal itu.
Pelajar SMA Uji Materi UU Pers !
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 15 Desember 2020 mulai lakukan pemeriksaan pertama atas Perkara Nomor 104 PUU Tahun 2020.
Seorang warga Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat yang baru lulus SMA menguji materi keberadaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Remaja bernama Charlie Wijaya, mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Pers karena merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat penerapan Pasal 18 UU Pers.
Charlie mengaku pernah dicemarkan nama baiknya pada pemberitaan media Siber. Namun ketika melaporkan hal itu ke polisi (Polda Metro Jaya) diminta menyelesaikan masalahnya ke Dewan Pers.
Polisi yang menerima laporan Charlie Wijaya, menggunakan MoU Dewan Pers dengan Kapolri. Sengketa pemberitaan produk jurnalistik dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia meminta pendapat ahli dari Dewan Pers.
Urung diterima polisi, remaja ini mengadu ke Dewan Pers sesuai anjuran. Baik pengadu dan teradu akhirnya berjumpa dalam mediasi di Dewan Pers.
Alhamdulillah Dewan Pers menyimpulkan tribunnews.com yang menjadi teradu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pada Risalah No. 61 tahun 2000 yang dikeluarkan Dewan Pers, teradu diperintahkan antara lain, melakukan permintaan maaf dan memberikan ruang hak jawab kepada pengadu.
Hanya permintaan maaf dan hak jawab menurut pengadu tidak menutup kerugian pihaknya. Hal seperti ini bisa berulang dilakukan pers.
Itu yang mendorong remaja yang ingin kuliah pada tahun 2021 nanti, melakukan permohonan uji materi terhadap UU Pers karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak seperti waktu mengadu ke Dewan Pers gunakan kuasa hukum. Charlie Wijaya menguji UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak didampingi penasihat hukum.
Pada pemeriksaan pertama, Selasa siang, hakim konstitusi bertanya untuk menegaskan permohonan uji materi ini dilakukan tanpa penasihat hukum.
Atas pertanyaan hakim konstitusi Charlie benarkan usianya 19 tahun tetapi belum menjadi mahasiswa.
Jakarta, 16 Desember 2023
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014