Anggota DPRD Sumbar Suharjono Sosialisasikan Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana

TOPSUMBAR – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana di Provinsi Sumatera Barat, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memahami dan melibatkan diri dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana.

Suharjono menjelaskan poin-poin utama peraturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Peraturan ini mencakup langkah-langkah strategis untuk meminimalkan risiko bencana, penanganan darurat, dan rekonstruksi pasca-bencana.

Suharjono menyampaikan bahwa kehadiran peraturan ini merupakan tonggak penting dalam membangun ketangguhan dan ketahanan masyarakat terhadap berbagai jenis bencana.

Salah satu poin kunci yang disorot oleh Suharjono adalah pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan implementasi strategi penanggulangan bencana.

“Masyarakat harus menjadi bagian integral dalam upaya kita untuk menghadapi bencana. Mereka perlu memahami langkah-langkah yang harus diambil dan bagaimana bersikap saat menghadapi situasi darurat,” ungkapnya.

Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada pemantauan dan peringatan dini, memastikan bahwa informasi terkini dapat diterima oleh masyarakat dengan cepat.
Suharjono menegaskan bahwa teknologi dan sistem informasi akan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan efisiensi dalam hal ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat, Suharjono mengajak semua pihak terlibat untuk bersama-sama menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab.

“Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari ancaman bencana. Saya berharap semua pihak dapat berkolaborasi dengan baik untuk mewujudkan tujuan ini,” tutupnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam membangun budaya kesadaran bencana di masyarakat Sumatera Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menghadapi tantangan bencana di masa depan.

(HT)

Pos terkait