TOPSUMBAR – Hari Sabtu, 28 Oktober 2023, tim gabungan dari Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone.
Pelaku yang terlibat adalah (S) berusia 32 tahun, (J) berusia 34 tahun, dan (DP) berusia 30 tahun. Mereka adalah tenaga honorer dan berhasil ditangkap pada Kamis, 09 November 2023.
Para pelaku terlibat dalam pencurian sebuah HP Redmi Note 10 S yang dimiliki oleh wartawan ADRIAL MAPUTRA, SE. Kejadian ini terjadi di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadianyah, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi, S. Tr. K, M. H, dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.
Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, menegaskan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Dharmasraya bertujuan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan.
(YAN)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.